Tarif Cukai Hasil Tembakau untuk Rokok Naik 10 Persen Per 1 Januari 2024

tembakau
Buruh tani mengeringkan tembakau di Sumedang, Jawa Barat, Rabu (20/12/2023). Pemerintah berencana menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen mulai 1 Januari 2024. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww)

Radarsampit.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2024.

Untuk rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL), tarif dinaikkan masing-masing sebesar 15 persen dan 6 persen pada 2024. Menjelang kenaikan cukai rokok, Kemenkeu menyiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk kebutuhan Januari 2024.

Bacaan Lainnya

“Jumlah tersebut sudah sesuai dengan pemesanan dari industri rokok yang sudah menyampaikan ke kantor-kantor pelayanan bea cukai di banyak wilayah,” kata dilansir dari Antara, Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi Desember 2023 di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Dia menjelaskan pita cukai rokok tersebut akan dicetak di Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) yang ditargetkan selesai sebelum 2024. Dengan demikian, pada 1 Januari 2024, para industri rokok yang memesan pita cukai sudah bisa menggunakannya.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Pembuang Bayi di Sungai Mentaya

Dengan adanya pita cukai baru, Kemenkeu terus konsisten memperkuat pengawasan agar tidak ada penjualan rokok ilegal dengan pita cukai palsu.

Per Oktober 2023, Bea Cukai telah menindak 641 juta batang rokok dengan pita cukai palsu dan tidak sesuai peruntukannya, meliputi penindakan 84 juta batang rokok di Jawa Timur serta 36 juta batang rokok di Jawa Tengah.

Askolani menuturkan sebuah studi perguruan tinggi menunjukkan bahwa penindakan pita cukai membantu meningkatkan produksi rokok sekitar 5,3 persen dan berkontribusi terhadap penerimaan negara sebesar 0,3 persen. “Jadi kegiatan peredaran rokok legal sangat kami butuhkan, jangan sampai yang legal dikalahkan oleh yang ilegal, yang menggunakan pita cukai tidak sesuai, sehingga kami terus konsisten menindak hal ini,” tuturnya.

Selain untuk menurunkan prevalensi rokok, kata Askolani, kenaikan tarif CHT juga mempertimbangkan industri serta pekerja tembakau dan cengkeh. Konsistensi dari penerimaan CHT juga turut menjadi pertimbangan dalam kenaikan tarif tersebut. (ds/jpc)

 



Pos terkait