Ia menambahkan, kemudian biaya retribusi uji ulang, dari mobil bus dan barang dikenakan biaya Rp40.000. Sedangkan kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dikenakan biaya Rp50.000untuk mobil penumpang umun roda empat dikenakan biaya Rp30.000 dan roda tiga dikenakan biaya Rp25.000. (agf/gus)