Tarif Uji KIR di Palangkaraya Naik

dinas perhubungan kota palangkaraya,uji kir,alman pakpahan,biaya kir,biaya kir kendaraan,berita palangkaraya,palangkaraya
Sejumlah kendaraan terparkir di halaman Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya. (dok.radarsampit)

Ia menambahkan, kemudian biaya retribusi uji ulang, dari mobil bus dan barang dikenakan biaya Rp40.000. Sedangkan kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dikenakan biaya Rp50.000untuk mobil penumpang umun roda empat dikenakan biaya Rp30.000 dan roda tiga dikenakan biaya Rp25.000. (agf/gus)

 



Baca Juga :  Karpet Merah Predator Seksual Kampus di Kalteng

Pos terkait