Terima Remisi Lebaran, 19 Napi Palangka Raya Langsung Bebas

remisi lebaran
REMISI LEBARAN : Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Bambang Widiyanto menyerahkan SK remisi khusus kepada perwakilan narapidana. (Istimewa)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Momentum hari raya Idulfitri 1445 Hijriah menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia, termasuk di provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Seperti di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada 425 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (10/4/2024).

Bacaan Lainnya
Gowes

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalteng Hendra Ekaputra menyebutkan sebanyak 2.853 narapidana (napi) dan 12 anak binaan di Kalteng mendapatkan remisi khusus Lebaran tahun ini.

“2.834 napi mendapatkan remisi khusus I dan 19 napi mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas. Remisi khusus Idulfitri tahun ini ada 2.853 napi,” ujarnya.

Hendra menuturkan, jumlah napi terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus Idulfitri sebanyak  1.710 orang terdiri dari pidana Narkotika sebanyak 1.693 orang, korupsi sebanyak 15 orang, dan Illegal Logging sebanyak 2 orang.

Baca Juga :  Food Estate untuk Jangka Panjang Ketahanan Pangan

Sedangkan jumlah napi terkait PP nomor 28 tahun 2006 yang memperoleh remisi khusus Idulfitri tahun 2024, sebanyak 19 orang terdiri dari pidana narkotika 17 orang, korupsi 2 orang dan illegal logging nihil.

Ia menambahkan, jumlah napi yang mendapatkan remisi khusus I dengan potongan masa tahanan 15 hari sebanyak 583 orang, 1 bulan sebanyak 1922 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 257 orang, dan 2 bulan sebanyak 72 orang.

Kemudian, napi yang mendapatkan remisi khusus II dengan potongan masa tahanan 15 hari sebanyak 5 orang, 1 bulan sebanyak 11 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang dan 2 bulan sebanyak 2 orang. Napi yang mendapatkan remisi khusus II berstatus bebas.

“napi yang mendapatkan remisi khusus II sebanyak 19 orang mendapatkan status bebas.Konkretnya kami harapkan tidak mengulangi perbuatan serupa dan tidak kembali lagi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Bambang Widiyanto menyampaikan, pemberian remisi yang merupakan pengurangan masa pidana bagi Warga Binaan dengan besaran 15 hari sampai dengan 2 bulan ini merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh negara atas perilaku baik dan kontribusi positif Warga Binaan selama menjalani masa pidananya.



Pos terkait