Dalam menghadapi perkara itu, Wartono menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, Melky Yuwono. Melky menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
”Praduga tak bersalah tetap kami kedepankan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya sembari masuk mobil tahanan bersama tersangka. (ang/ign)