Kemudian lanjut Zahid, KPU Seruyan diminta menyusun daftar pemilih di setiap TPS dengan memperhatikan aspek geografis, aksesabilitas lokasi TPS dan jangkauan pemilih ke TPS.
Selain itu, KPU Seruyan diminta memastikan Pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih sebelum menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Bawaslu Seruyan menghimbau KPU Seruyan untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak pilih dalam pemilihan,” tegas Zahid Bustomi.
Ia melanjutkan, Bawaslu Seruyan juga mengimbau kepada masyarakat Seruyan agar lebih pro aktif dalam mengawal hak nya sebagai warga negara, yaitu hak pilih dalam pemilihan umum. Bawaslu sudah mencanangkan pengawalan secara ketat terhadap pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih melalui Posko Kawal Hak Pilih.
Zahid menjelaskan, posko atau saluran pengaduan masyarakat tersebut secara serentak di dirikan di seluruh Indonesia di semua tingkatan, terutama di tingkat Desa oleh PKD, tingkat kecamatan oleh Panwaslu Kecamatan dan tingkat Kabupaten oleh Bawaslu Kabupaten.
Sementara itu, Nur Cholid Hidayat selaku Koordinator Divisi Humas Bawaslu Kabupaten Seruyan menegaskan, pihaknya mendirikan posko secara fisik di kantor Bawaslu dan secara daring (online) melalui media sosial, email, e-Posko dan WA Center.
“Disamping itu, Bawaslu Seruyan juga melakukan patroli kawal hak pilih mulai dari sekarang sampai hari pemungutan suara pada 27 November 2024. Patroli itu bentuk aktif Bawaslu turun ke bawah,” pungkasnya.
Cholid menambahkan, posko untuk saluran informasi dan pengaduan masyarakat bisa diakses dengan datang langsung ke Bawaslu Kabupaten Seruyan, Sekretariat Panwascam di masing-masing kecamatan atau langsung ke pengawas di desa atau kelurahan masing. (rdw/gus)