KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan melakukan pengawasan terkait Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Ketua Bawaslu Seruyan Umar Zahid Bustomi membeberkan, pihaknya beserta jajaran Ad-Hoc sampai tingkat desa, telah melakukan uji petik terhadap 30.076 kepala keluarga Se Kabupaten Seruyan.
Hasilnya, ada beberapa temuan dari hasil uji petik pada pengawasan pemutakhiran data pemilih di lapangan.
Antara lain pertama; ditemukan orang yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tercatat dalam daftar pemilih sebanyak 574 orang.
Dengan rincian; pemilih yang meninggal dunia 256 orang, pemilih ganda 2 orang, pemilih di bawah umur 1 orang, Pemilih Pindah Domisili (keluar) 84 orang, pemilih yang berstatus anggota TNI 2 orang, pemilih yang berstatus anggota Polri 2 orang dan pemilih yang bukan penduduk setempat/alamat tidak sesuai 227 orang.
Kemudian temuan kedua, karena adanya perampingan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari Pemilu 2024, mengakibatkan terabaikannya aspek geografis, akses dan jangkauan pemilih dalam penyusunan TPS. Hal ini bisa berakibat menurunnya angka partisipasi pemilih.
Zahid mencontohkan, di Desa Muara Dua, Kecamatan Seruyan Hilir, yang mana di desa ini terdapat dua dukuh yang terpisah cukup jauh, yang hanya bisa didatangi dengan menggunakan kendaraan air.
Kemudian apabila menggunakan perahu kecil (ces) memerlukan waktu sekitar 30 menit dan menghindari segala kemungkinan yang terjadi seperti perahu tenggelam dan lansia yang tidak mungkin bisa ikut berpartisipasi.
“Oleh sebabnya Bawaslu Seruyan mengimbau kepada KPU Seruyan untuk memastikan data pemilih hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir, akurat, dan mutakhir karena terdapat pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada pemilu sebelumnya. Antara lain pemilih meninggal dunia, pemilih alih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili,” paparnya.