KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan melakukan pengawasan terkait Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Ketua Bawaslu Seruyan Umar Zahid Bustomi membeberkan, pihaknya beserta jajaran Ad-Hoc sampai tingkat desa, telah melakukan uji petik terhadap 30.076 kepala keluarga Se Kabupaten Seruyan.
Hasilnya, ada beberapa temuan dari hasil uji petik pada pengawasan pemutakhiran data pemilih di lapangan.
Antara lain pertama; ditemukan orang yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tercatat dalam daftar pemilih sebanyak 574 orang.
Dengan rincian; pemilih yang meninggal dunia 256 orang, pemilih ganda 2 orang, pemilih di bawah umur 1 orang, Pemilih Pindah Domisili (keluar) 84 orang, pemilih yang berstatus anggota TNI 2 orang, pemilih yang berstatus anggota Polri 2 orang dan pemilih yang bukan penduduk setempat/alamat tidak sesuai 227 orang.
Kemudian temuan kedua, karena adanya perampingan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari Pemilu 2024, mengakibatkan terabaikannya aspek geografis, akses dan jangkauan pemilih dalam penyusunan TPS. Hal ini bisa berakibat menurunnya angka partisipasi pemilih.
Zahid mencontohkan, di Desa Muara Dua, Kecamatan Seruyan Hilir, yang mana di desa ini terdapat dua dukuh yang terpisah cukup jauh, yang hanya bisa didatangi dengan menggunakan kendaraan air.
Kemudian apabila menggunakan perahu kecil (ces) memerlukan waktu sekitar 30 menit dan menghindari segala kemungkinan yang terjadi seperti perahu tenggelam dan lansia yang tidak mungkin bisa ikut berpartisipasi.
“Oleh sebabnya Bawaslu Seruyan mengimbau kepada KPU Seruyan untuk memastikan data pemilih hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir, akurat, dan mutakhir karena terdapat pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada pemilu sebelumnya. Antara lain pemilih meninggal dunia, pemilih alih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili,” paparnya.
Kemudian lanjut Zahid, KPU Seruyan diminta menyusun daftar pemilih di setiap TPS dengan memperhatikan aspek geografis, aksesabilitas lokasi TPS dan jangkauan pemilih ke TPS.
Selain itu, KPU Seruyan diminta memastikan Pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih sebelum menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Bawaslu Seruyan menghimbau KPU Seruyan untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak pilih dalam pemilihan,” tegas Zahid Bustomi.
Ia melanjutkan, Bawaslu Seruyan juga mengimbau kepada masyarakat Seruyan agar lebih pro aktif dalam mengawal hak nya sebagai warga negara, yaitu hak pilih dalam pemilihan umum. Bawaslu sudah mencanangkan pengawalan secara ketat terhadap pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih melalui Posko Kawal Hak Pilih.
Zahid menjelaskan, posko atau saluran pengaduan masyarakat tersebut secara serentak di dirikan di seluruh Indonesia di semua tingkatan, terutama di tingkat Desa oleh PKD, tingkat kecamatan oleh Panwaslu Kecamatan dan tingkat Kabupaten oleh Bawaslu Kabupaten.
Sementara itu, Nur Cholid Hidayat selaku Koordinator Divisi Humas Bawaslu Kabupaten Seruyan menegaskan, pihaknya mendirikan posko secara fisik di kantor Bawaslu dan secara daring (online) melalui media sosial, email, e-Posko dan WA Center.
“Disamping itu, Bawaslu Seruyan juga melakukan patroli kawal hak pilih mulai dari sekarang sampai hari pemungutan suara pada 27 November 2024. Patroli itu bentuk aktif Bawaslu turun ke bawah,” pungkasnya.








