Sebagai orang yang juga pernah mengalami perundungan, Supian memberi semangat kepada para korban untuk lebih berani melaporkan pelaku ke pihak berwajib.
”Sebagai korban harus lebih berani melapor. Jangan hanya diam dan memendamnya sendiri yang akhirnya itu hanya akan memengaruhi psikologis dan bisa saja korban mengalami trauma karena tak kuat mental mengendalikan pikirannya,” ujarnya.
Sementara itu, Nisa Kurniati Ilmuwan Psikologi mengatakan, kasus perundungan sudah terjadi dari dulu hingga sekarang. Masalah ini kerap menimpa kalangan pelajar, sehingga semua pihak mulai dari orang tua, pihak sekolah, dan pemerintah daerah harus bertindak tegas mencari solusi mengatasi dan menghentikan tindakan bullying.
Nisa mengurai kasus yang terjadi di tahun 2011-Agustus 2014. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 369 pengaduan terkait masalah perundungan. Jumlah tersebut sekitar 25 persen dari total pengaduan di bidang pendidika persen kasus bullying di sekolah dan hampir semuanya korban memilih untuk diam saja.
”Memang sudah aturan yang mengatur terkait bullying, tetapi aturan saja tidak cukup. Perlu ada upaya preventif yang melibatkan peran guru, pihak sekolah, orang tua, psikolog dan pemerintah daerah untuk menghentikan tindakan bullying,” kata Nisa yang aktif menjabat sebagai Kepala Seksi Bina SDA dan Teknologi Tepat Guna Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotim.
Menurutnya, dalam dua tahun terakhir Pemkab Kotim sedang serius menjadikan Kotim sebagai daerah Layak Anak yang salah satu indikatornya adalah memberikan perlindungan khusus kepada korban kekerasan dan eksploitasi.
”Upaya preventif ini yang harus lebih digalakkan. Ada banyak sekali macam kasus bullying mulai dari bullying yang dilakukan secara fisik, bullying relasi yang memutus relasi sosial korban dengan orang lain, bullying secara verbal hingga bullying eletronik yang sering kita temukan pada komentar netizen atau pengguna sosial media,” ujarnya.
Mengutip dampak bullying menurut Victorian Departement of Education and Early Chilhood Development, perundungan dapat menyebabkan pelaku berperilaku tidak baik hingga berbuat tindakan kekerasan. Cenderung lebih agresif dan terlibat dalam geng serta aktivitas kenakalannya.