Alman menambahkan, bahwa sebenarnya di kawasan tugu merupakan daerah terlarang parkir dan itu merupakan kesepakatan bersama Dishub Polresta, Polda Kalteng di forum LLAJ. Terlebih, lokasi dimaksud bisa membuat macet sehingga dilarang untuk menjadikan lahan parkir di pinggir jalan.
”Kami akan terus bertindak dan saya pastikan lokasi ini dilarang parkir. Saya harap juga ini kejadian tidak terulang kembali. Ikuti aturan dan jangan melanggar aturan yang sudah disepakati,” pungkasnya. (daq/yit)