Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di BPBD Pulpis, Nama Tersangka Tak Disebut

ilustrasi korupsi
Ilustrasi. (net)

PULANG PISAU, radarsampit.com – Polres Pulang Pisau (Pulpis) menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan bibit sengon dan saprodi program rehabilitasi dan rekonstruksi pascakebakaran hutan dan lahan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulpis tahun anggaran 2020.

Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono didampingi Wakapolres Kompol Nandi Nugraha dan Kasat Reskrim AKP Afif Hasan mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil investigasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Kalimatan Tengah (Kalteng) di Palangka Raya.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Memang ini sebagai tindak lanjut dari hasil laporan investigasi BPK RI perwakilan Provinsi Kalteng. Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dengan Dirkrimsus Polda Kalteng,” ungkapnya, Jumat (2/9).

Kurniawan enggan mengungkap nama maupun inisial tersangka tersebut. Dia hanya mengatakan, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain. ”Saat ini kami masih melengkapi berkas yang akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” ujarnya, seraya menambahkan, kerugian negara dari perkara itu sekitar Rp 700 juta.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Pemalsuan Surat Antigen di Perusahaan Perkebunan, Empat Karyawannya Dipenjara

Adapun program rekonstruksi atau rehabilitasi pemulihan ekonomi (RPE) pemberdayaan masyarakat tersebut senilai Rp 1,6 miliar  dengan pelaksana kegiatan CV Cipta Jaya. Program itu berupa pengadaan bibit sengon dan pengadaan herbisida yang diperuntukkan kepada 23 kelompok tani. (der/ign)



Pos terkait