THR Lambat, Bupati Kotim Ancam Sanksi Perusahaan

Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diingatkan tak terlambat memenuhi kewajiban terhadap karyawannya berupa tunjangan hari raya (THR
WAWANCARA: Bupati Kotim Halikinnor saat memberikan keterangan pada wartawan. (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diingatkan tak terlambat memenuhi kewajiban terhadap karyawannya berupa tunjangan hari raya (THR). Akan ada sanksi bagi perusahaan yang telat membayar atau bahkan abai dalam memenuhi kewajiban tersebut.

”Perusahaan yang telat bayar THR akan kena sanksi,” kata Bupati Kotim Halikinnor.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Halikinnor menuturkan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan memantau penyaluran THR dari perusahaan kepada karyawannya. Dia juga meminta apabila ada pekerja yang tidak mendapatkan haknya agar segera melapor.

”Disnakertrans yang akan memantau terus. Kalau ada hal yang berkaitan dengan hak-hak pekerja, bisa dilaporkan ke Disnakertrans,” tegasnya.

Sementara itu, Disnakertrans Kotim akan membuka Posko THR yang mulai aktif pada pertengahan Ramadan. Posko rencananya akan dipusatkan di Kantor Disnakertrans.

Kepala Disnakertrans Kotim Fuad Sidiq mengatakan, dibukanya posko tersebut untuk menerima keluhan dan pengaduan dari pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja.

Baca Juga :  Pelanggaran Angkutan Marak, Bupati Kotim Siap Turun Tangan Menertibkan

”Posko THR ini akan mulai aktif pertengahan Ramadan untuk melayani pekerja yang tidak mendapatkan hak-haknya dari perusahaan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, dibukanya Posko THR merupakan agenda rutin setiap Ramadan, sehubungan dengan hak tenaga kerja dan kewajiban perusahaan, guna memastikan penyaluran THR dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan di Kotim. (yn/ign)



Pos terkait