Tiga Mobil Berpenumpang Ini Gagal Masuk Wilayah Kotim

hasil tes antigen
DIPERIKSA KETAT: Wakil Bupati Kotim Irawati ikut memeriksa mobil yang berniat masuk wilayah Kotim di Posko Penyekatan Km 91, Kecamatan Telawang, Jumat (9/7).

SAMPIT – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tak main-main dalam menegakkan aturan terkait pembatasan orang keluar masuk ke Kotim. Warga yang berniat masuk Kotim tanpa dilengkapi hasil tes antigen, akan dipaksa putar balik.

Selama tiga hari terakhir, tim gabungan dari unsur TNI, Polres Kotim, Pemkab, dan tenaga kesehatan dari puskesmas, siaga di Posko Penyekatan Km 91 Kecamatan Telawang. Sejumlah angkutan dari arah Jalan Jenderal Sudirman (Pangkalan Bun) menuju Kota Sampit, Kotim, dipaksa berhenti.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kegiatan pemeriksaan yang dipantau secara langsung oleh Wakil Bupati Kotim Irawati itu sempat membuat situasi memanas. Pasalnya, tiga pengemudi mobil yang disetop tak dapat menunjukkan surat keterangan negatif hasil pemeriksaan rapid test antigen.

”Tiga mobil penumpang dari arah Pangkalan Bun dipaksa putar balik karena sopir dan para penumpangnya tidak bisa menunjukkan bukti negatif swab antigen,” kata Irawati, Jumat (9/7).

Baca Juga :  Gugatan Petani Seruyan Terus Berlanjut, Keterangan Ahli Tak Konsisten

Irawati mengatakan posko penyekatan tersebut didirikan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. ”Kami ingin menanyakan kelengkapan bukti kesehatannya. Warga dari luar Kalteng wajib membawa KTP, membawa sertifikat vaksin, dan hasil negatif pemeriksaan tes PCR. Tapi kalau KTP-nya dari Kotim, cukup menunjukkan bukti sertifikat telah divaksin. Kecuali dari  kabupaten lain, misalkan Kobar, harus rapid test antigen dengan hasil negatif dan sertifikat vaksin,” katanya.

Kepada pengendara/pengemudi yang menggunakan motor, mobil, maupun angkutan berat lainnya, dilakukan pemeriksaan secara acak. ”Apabila tidak dapat menunjukkan rapid test antigen, ada tenaga kesehatan yang melakukan tes,” ujarnya.

Kapolsek Telawang Ipda Rahmad Effendi mengatakan, posko penyekatan telah dirikan sejak tiga hari lalu sebagai tindak lanjut Kapolres Kotim terkait upaya menekan penyebaran Covid-19.

”Penyekatan dilaksanakan selama tiga hari sampai 31 Juli 2021 nanti di perbatasan Kotim dan Seruyan dengan melibatkan anggota TNI, pemerintah kecamatan, dan tenaga kesehatan di puskesmas setempat,” kata Rahmad.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *