Tilap BBM Perusahaan, Operator Genset Disidang

pengadilan
Ilustrasi Sidang

Dari pengakuan terdakwa, hasil dari menjual solar tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Akibat perbuatan terdakwa, PT. SML  mengalami kerugian sebesar Rp. 3.515.573. Dan terdakwa dijerat dengan pasal 374 KUHPidana,” tegas jaksa. (mex/fm) 

 



Baca Juga :  Pukul Mantan Polisi, Pria Ini Mendekam Di Balik Jeruji Besi

Pos terkait