Dari pengakuan terdakwa, hasil dari menjual solar tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Akibat perbuatan terdakwa, PT. SML mengalami kerugian sebesar Rp. 3.515.573. Dan terdakwa dijerat dengan pasal 374 KUHPidana,” tegas jaksa. (mex/fm)
Dari pengakuan terdakwa, hasil dari menjual solar tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Akibat perbuatan terdakwa, PT. SML mengalami kerugian sebesar Rp. 3.515.573. Dan terdakwa dijerat dengan pasal 374 KUHPidana,” tegas jaksa. (mex/fm)