SAMPIT, radarsampit.com – Hendra Situmorang (34), pedatang asal Provinsi Sumatra Utara ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dilaporkan ke polisi dan terancam masuk penjara lantaran menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja.
Saat dikonfirmasi Radar Sampit, Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto mengatakan, Hendra Situmorang merupakan karyawan PT. Inti Boga Mandiri yang bergerak di bidang penjualan mie instan.
Kejadian itu berawal saat perusahaan melakukan audit dan pengecekan stok barang pada Rabu (14/9) lalu. Hasil audit, perusahaan menemukan selisih stok barang di gudang.
”Setelah ditelusuri, rupanya pelaku mengaku bahwa sebelumnya ada menjual 38 karton mie instan kepada pelanggan dan uangnya tidak disetorkan ke perusahaan,” ungkap Kapolsek.
Mengetahui kejadian itu, perusahaan pun melapor ke pihak Kepolisian. Hendra yang bekerja sebagai sales di perusahaan itu pun langsung diamankan.
”Setelah diinterogasi, uang sebesar Rp 3,8 juta hasil penjualan 38 karton mie instan itu digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Beno.
Kapolsek menegaskan, saat ini pelaku telah disangkakan Pasal 374 KUHPidana Tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara. (sir/fm)