Tindaklanjuti Perda PDRD, Pemkab Kobar Segera Susun Perbup Retribusi  

Unjuk Rasa Pedagang Pasar
Ratusan pedagang pasar yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Pangkalan Bun Kobar (ASP3K) ramai-ramai mendatangi kantor DPRD Kotawaringin Barat pada Jumat (28/6/2024) pagi. (Syamsudin/Radarsampit.com)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat akan segera menyusun rancangan peraturan bupati (raperbup) untuk menindaklanjuti  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kobar Alfan Khusnaini menjelaskan, pembentukan raperbup ini berkaitan dengan aspirasi dari para pedagang mengenai kenaikan tarif retribusi pasar yang diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023.

Bacaan Lainnya

“Setelah rapat dengan para pedagang serta rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kobar dan rapat teknis di tingkat pemerintah daerah, kami akan mengakomodir aspirasi para pedagang. Namun, kami juga meminta para pedagang untuk memahami beberapa hal sehingga tarif retribusi ini diyakini tidak memberatkan mereka,” ujar Alfan Khusnaini usai menghadiri rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan desa, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga :  Kedatangan Penumpang Kapal ke Kobar Mulai Normal

Lebih lanjut Alfan menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengenai tarif penyesuaian tersebut, mengingat Perda Nomor 8 Tahun 2023 baru saja disahkan sehingga revisi tidak mungkin dilakukan.

Alfan menambahkan, tarif penyesuaian retribusi pasar yang akan dituangkan dalam raperbup ini berkisar antara Rp 2.500 hingga Rp 5.000 per meter persegi, sementara tarif dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 adalah Rp 30.000 per meter persegi. Untuk tarif retribusi harian diusulkan sebesar Rp 4.000 per karcis.

“Kami harus menaikkan retribusi pasar karena pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pasar sesuai Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 sangat minim dan kami mengalami defisit. Biaya yang dibutuhkan untuk kepentingan pasar seperti pemeliharaan, pembangunan, rehabilitasi, kebersihan, dan biaya sumber daya manusia mencapai Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar per tahun, sementara pendapatan sangat minim bahkan minus,” jelas Alfan Khusnaini.

Oleh karena itu, dia berharap para pedagang dapat mengerti karena hasil dari retribusi pasar tersebut akan dikembalikan untuk kepentingan pasar.



Pos terkait