Ketiga pengedar narkoba jenis sabu ini pun sudah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Selama pengungkapan dan penangkapan terhadap mereka juga berjalan aman, tertib, dan lancar.
”Atas perbuatannya, ketiga pengedar narkoba ini yakni ES (35), MD (33), dan K (38) akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkas Budi Utomo. (arm/gus)