Tanpa perlawanan, delapan orang ini langsung digelandang aparat. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 set kartu remi dengan jumlah kartu sebanyak 52 lembar yang digunakan sebagai alat permainan judi jenis tiga puluh dan uang tunai yang dikumpulkan berjumlah sebesar Rp. 2.708.000 yang diakui para terdakwa sebagai uang taruhan dalam permainan judi tersebut.
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 3 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Karena permainan judi tiga puluh tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau penguasa yang berwenang. Sementara pemilik rumah memang memperbolehkan dilakukannya perjudian di tempatnya bahkan juga turut serta dalam perjudian tersebut. (oni/sla)