Tujuh Penjudi “Tiga Puluhan” Divonis Lima Bulan

penjudi dihukum
SIDANG PERJUDIAN: Tujuh terdakwa penjudi rumahan akhirnya menerima vonis atas tindakannya, Kamis (21/10). Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan masing-masing dengan hukuman lima bulan penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman satu tahun penjara. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

Tanpa perlawanan, delapan orang ini langsung digelandang aparat. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 set kartu remi dengan jumlah kartu sebanyak 52 lembar yang digunakan sebagai alat permainan judi jenis tiga puluh dan uang tunai yang dikumpulkan berjumlah sebesar Rp. 2.708.000 yang diakui para terdakwa  sebagai uang taruhan dalam permainan judi tersebut.

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 3 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Karena permainan judi tiga puluh tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau penguasa yang berwenang. Sementara pemilik rumah memang memperbolehkan dilakukannya perjudian di tempatnya bahkan juga turut serta dalam perjudian tersebut. (oni/sla)



Baca Juga :  DPRD Soroti Kenyamanan Ruang Kelas 3 RSUD Sultan Imanuddin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *