Tujuh Prajurit Kostrad Jadi Korban Kekerasan Seksual

Pelaku Sempat Melarikan Diri, Kini Terancam Dipecat dan Sanksi Berat

TNI
Ilustrasi TNI. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebagaimana komitmen pimpinan TNI dan TNI AD, Kostrad pun memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sampai tuntas. Sanksi tegas dan berat juga menanti pelaku bila terbukti telah bertindak sebagaimana informasi dan laporan yang diterima oleh penyidik.

”Jika benar terbukti, yang bersangkutan dihukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan, selain hukuman atas (tindakan) asusilanya,” beber Hendhi. (syn/jpg)



Baca Juga :  Dari Nobar Kasad Award 2023 dengan Insan Pers Kotim

Pos terkait