Sebagaimana komitmen pimpinan TNI dan TNI AD, Kostrad pun memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sampai tuntas. Sanksi tegas dan berat juga menanti pelaku bila terbukti telah bertindak sebagaimana informasi dan laporan yang diterima oleh penyidik.
”Jika benar terbukti, yang bersangkutan dihukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan, selain hukuman atas (tindakan) asusilanya,” beber Hendhi. (syn/jpg)