Tunggu Jadwal Sidang, Tersangka Tipikor Sarana Air Bersih Lamandau Dipindahkan

tipikor lamandau
DIPINDAHKAN: Dua tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek peningkatan fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) di satuan permukiman transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya tahun anggaran 2021 dipindahkan dari rutan titipan Polres Lamandau ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya Rabu (15/11/2023). (istimewa)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Dua tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek peningkatan fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) di satuan permukiman transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya tahun anggaran 2021 dipindahkan dari rutan titipan Polres Lamandau ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya Rabu (15/11/2023).

Perkaranya pun juga siap untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dalam waktu dekat. “Berkasnya telah kita limpahkan, tersangka juga kita pindahkan ke rutan Palangka Raya,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamandau, Velentino Harry Parluhutan Manurung.

Bacaan Lainnya

Diketahui tersangka sudah menjalani penahanan sekitar 110 hari, sejak ditahan pertama kali pada 30 Agustus 2023 lalu. Yakni pada tahap penyidikan 20 hari, perpanjangan penuntut umum 40 hari, perpanjangan tahanan pengadilan negeri 30 hari, dan lanjut tahap 2 ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari.

Kedua tersangka tersebut  NP, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan HG, selaku pelaksana kegiatan (kontraktor).

Baca Juga :  Terbuai Gombalan Polisi Gadungan, Janda Palangka Raya Terjebak Panggilan Video Mesum

Saat ini Kejari Lamandau telah membidik keduanya dengan pasal berlapis. Pasal 2 Jo Pasal 18 UURI No. 20/2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Pasal 3 jo Pasal 18 UURI No. 20/ 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu Kajari Lamandau sebelumnya juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan masih terus melakukan penyidikan dan mendalami kasus ini untuk melihat keterlibatan pihak lain. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus tersebut.

“Nantilah, kita dalami dulu perkaranya, yang pasti kita akan bekerja sesuai koridor hukum dan bukti-bukti yang ada,” tegas Kajari Lamandau Hendra Jaya.

Diketahui, sejak tahun 2022 lalu, Kejari Lamandau terus melakukan pengembangan kasus dengan diawali pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan, termasuk pemeriksaan saksi.

Setidaknya terdapat 40 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut, mulai dari kontraktor, konsultan pengawas, pejabat dari instansi terkait, hingga warga sekitar.



Pos terkait