Bahkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, tahun lalu Kejari Lamandau telah menerima uang titipan yang disetorkan ke BRI cabang Lamandau langsung oleh HG sebesar Rp. 754.324.000.
Uang tersebut berasal dari HG (CV. KKI selaku kontraktor pelaksana) sebesar Rp. 714.340.000 dan AY (CV. IGC selaku konsultan pengawas) sebesar Rp. 39.984.000.
Meski begitu, proses pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tetap berjalan. Adapun nilai proyek peningkatan fasilitas SAB tersebut sebesar Rp 1.089.712.438 bersumber dari APBD Kabupaten Lamandau. (mex/sla)