Tunggu Jadwal Sidang, Tersangka Tipikor Sarana Air Bersih Lamandau Dipindahkan

tipikor lamandau
DIPINDAHKAN: Dua tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek peningkatan fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) di satuan permukiman transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya tahun anggaran 2021 dipindahkan dari rutan titipan Polres Lamandau ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya Rabu (15/11/2023). (istimewa)

Bahkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, tahun lalu Kejari Lamandau telah menerima uang titipan yang disetorkan ke BRI cabang Lamandau langsung oleh HG sebesar Rp. 754.324.000.

Uang tersebut berasal dari HG (CV. KKI selaku kontraktor pelaksana) sebesar Rp. 714.340.000 dan AY (CV. IGC selaku konsultan pengawas) sebesar Rp. 39.984.000.

Bacaan Lainnya

Meski begitu, proses pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tetap berjalan. Adapun nilai proyek peningkatan fasilitas SAB tersebut sebesar Rp 1.089.712.438 bersumber dari APBD Kabupaten Lamandau. (mex/sla)

 

 

 



Baca Juga :  SEDIH BANGET!!! Belasan Ribu Warga Lamandau Kebanjiran

Pos terkait