NANGA BULIK, radarsampit.com – Sejumlah warga Kabupaten Lamandau menggeruduk kantor bupati setempat, Selasa (19/9/2023). Mereka merupakan warga Laman Kinipan yang menggelar unjuk rasa. Aksi itu tak berlangsung lama, karena Bupati Lamandau Hendra Lesmana sedang berada di luar daerah.
Warga Kinipan menyampaikan orasi dari luar pagar yang tertutup, dikawal ketat pasukan dari Polres Lamandau. Setelah puas menyampaikan aspirasinya, awalnya sejumlah perwakilan masyarakat diperkenankan masuk ke ruang rapat untuk berdialog dengan Sekda Lamandau.
Akan tetapi, setelah yang keluar hanya salah satu Assisten Setda Lamandau dan Kabag Pemerintahan, massa memilih balik kanan dan menitipkan tuntutan mereka secara tertulis kepada Pemkab Lamandau.
”Kami kecewa karena tidak bisa bertemu bupati. Kami harap Pj Bupati nanti bisa mengabulkan tuntutan kami. Jika tidak, kami akan merahkan kantor bupati. Kami akan turunkan massa lebih banyak,” kata Efendi Buhing, Ketua BPHD AMAN Lamandau.
Beberapa poin tuntutan warga yang disampaikan, di antaranya agar Bupati Lamandau mencabut keputusannya tentang batas Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, dengan Desa Suja dan Tapin Bini, Kecamatan Lamandau. Pasalnya, tiga desa tersebut sudah sepakat sesuai batas alam.
Kedua, penetapan tapal batas Desa Kinipan dan Desa Karang Taba prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ”Ketiga, segera akui usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Laman Kinipan dan keempat, mohon segera diverifikasi pencadangan Hutan Adat Laman Kinipan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” katanya.
Kelima, segera sahkan Perda Masyarakat Adat Kabupaten Lamandau. Terakhir, mengevaluasi izin usaha perkebunan ( IUP ) PT Sawit Mandiri Lestari yang masuk wilayah adat Laman Kinipan.
Asisten Setda Lamandau Meigo menyampaikan permintaan maaf Bupati Lamandau karena tidak bisa hadir lantaran ada kegiatan di luar kota. Namun, ia berterima kasih dengan kedatangan masyarakat Desa Kinipan yang menyampaikan aspirasinya dengan damai dan tertib. Dia berjanji akan membawa tuntutan masyarakat tersebut untuk dibahas di tingkat pemerintah daerah.
Terpisah, Bupati Lamandau melalui Sekda Lamandau Irwansyah saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna DPRD menjelaskan, poin tuntutan yang menjadi aspirasi para pengunjuk rasa masyarakat sebenarnya sudah berproses.
”Kami tidak menutup diri dan telah berupaya memprosesnya sesuai tahapan dan ketentuan. Kami sudah menetapkan Perda Masyarakat Hutan Adat. Sudah mendapat SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pencadangan lahan untuk hutan adat, Menetapkan wilayah administratif (tapal batas), kemudian ke kementerian untuk validasi data,” katanya.
Proses pembahasan dan musyawarah penetapan batas antardesa yang dimaksud, lanjutnya, sudah dilakukan berkali-kali dan langsung terjun ke lapangan. Namun, ternyata tidak terjadi kesepakatan batas antara Desa Kinipan dengan Desa Karang Taba, sehingga tidak ada diterbitkan berita acara kesepakatan batas yang melampirkan titik koordinat lokasi batas alam yang disepakati.
Kemudian, masing-masing kecamatan telah menyerahkan penyelesaian, penetapan, dan penegasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. ”Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Pasal 19 Ayat 1, yaitu dalam hal upaya musyawarah/ mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh bupati/wali kota dengan peraturan bupati/wali kota. Bupati berhak menetapkan dan menegaskan batas melalui Peraturan Bupati tentang Batas apabila tidak terjadi kesepakatan pada kedua belah pihak desa,” jelasnya.








