Nurma menjelaskan, pelaku mengaku melakukan aksinya untuk memuaskan diri lantaran sang istri tengah hamil sembilan bulan.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dijerat dengan pasal 36 Jo Pasal 10 UU No.44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pasal 281 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan/Kesusilaan dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan. (jpg)