UMK Kotim 2025 Belum Diputuskan, UMP Kalteng 2025 Ditetapkan Sebesar Rp3,4 Juta

ILUSTRASI GAJI
Ilustrasi gaji (net)

UMSP didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi, dan Dewan Pengupahan Kalimantan Tengah bersepakat mengajukan dua sektor tertentu untuk ditetapkan dalam Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah 2025.

Yakni pada sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, dan secara khusus sub sektor perkebunan buah kelapa sawit sebesar Rp3.480.000 per bulan, serta pada sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.500.000 per bulan.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, di Kabupaten Kotawaringin Timur pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) bersama dewan pengupahan akan dirapatkan dalam waktu dekat ini.

”Pembahasan UMK untuk tahun 2025, rencana akan kami rapatkan Rabu (11/12) di Kantor Disnakertras Kotim,” kata Johny Tangkere, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim saat dihubungi Radar Sampit. (ant/hgn/ign)



Baca Juga :  Dihantam Tongkang, Tiang Jembatan Rusak Parah

Pos terkait