Usai Meremas Payudara, Eh.. Gagal Kabur

APG (33) kini mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Palangka Raya
APG (33) kini mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Palangka Raya, setelah dia ditangkap lantaran melakukan pelecehan seksual kepada seorang pelajar, Selasa (31/1).

Pada kasus ini lanjut Ronny, pihaknya akan menerapkan pasal Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukuman, maksimal yakni 15 tahun penjara. (daq/gus)

 

Bacaan Lainnya

 



Baca Juga :  Bandara Tjilik Riwut Kian Padat, Jumlah Penumpang Melonjak 2.152 Orang Per Hari

Pos terkait