Vaksinasi Booster Terjadwal Otomatis, Begini Cara Dapat Tiketnya

Pelayanan vaksinasi dosis ketiga atau booster bagi masyarakat berbeda dibanding vaksin dosis satu dan dua
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

PALANGKA RAYA – Pelayanan vaksinasi dosis ketiga atau booster bagi masyarakat berbeda dibanding vaksin dosis satu dan dua. Pasalnya, suntik vaksin tersebut hanya bisa diberikan melalui masyarakat yang sudah memiliki tiket yang disediakan di aplikasi PeduliLindungi dan telah mendapat vaksin dosis satu dan dua.

”Nanti dari tiket itu masyarakat akan tahu dia mendapat vaksinasinya kapan dan di mana. Jadi, prinsip vaksinasi booster ini tidak seperti dosis satu dan dua, karena harus menyesuaikan tiket,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng Suyuti Syamsul, Rabu (12/1).

Bacaan Lainnya

Oleh sebab itu, lanjutnya, vaksinasi booster tidak memungkinkan dilakukan melalui vaksinasi massal seperti yang selama ini digiatkan pemerintah. Pasalnya, untuk pelaksanaan vaksinasi dosis tiga tersebut akan dijadwalkan secara otomatis oleh sistem yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

”Kalau tidak punya tiket, maka tidak bisa diproses. Tidak lagi seperti dosis satu dan dua yang memperbolehkan siapa saja dan di mana saja bisa mendapat vaksin,” ucapnya.

Baca Juga :  Belum Vaksin Booster? Dinkes Kotim Siapkan 120 Dosis di Lokasi Ini

Suyuti menuturkan, warga yang mendapatkan vaksinasi booster tidak mesti kelompok lanjut usia dan kelompok rentan. Masyarakat umum usia 18 tahun ke atas juga bisa mendapat vaksinasi dosis ketiga tersebut selama sudah memiliki tiket.

Kendati demikian, lanjut Suyuti, tidak semua masyarakat bisa langsung mendapat tiket yang dimaksud, mengingat vaksinasi booster merupakan kebijakan baru. Karena itu, masyarakat yang sudah mendapat vaksinasi dosis satu dan dua harus mengecek aplikasi PeduliLindungi secara berkala untuk memastikannya.

”Sebagian memang sudah muncul tiketnya, sebagian lagi belum dapat. Jadi, tidak semua langsung dapat. Aplikasi PeduliLindungi-nya harus dipantau terus untuk mengecek tiketnya sudah muncul atau belum,” ucapnya.

Dia menambahkan, vaksinasi booster untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas hanya bisa dilakukan daerah yang capaian vaksinasinya sudah mencapai 70 persen cakupan dosis satu dan 60 persen vaksinasi kelompok lansia.

Apabila daerah tersebut belum mencapai dua persyaratan tersebut, hanya diperbolehkan memberi vaksinasi booster kepada masyarakat yang berusia lanjut atau kepada warga yang termasuk kelompok rentan.



Pos terkait