Kemudian, jika setelah dilakukan penyitaan terpidana tetap tidak melunasi pembayaran uang pengganti, Jaksa wajib melelang harta benda tersebut dengan berpedoman pada Pasal 273 ayat (3) KUHAP. Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara pengganti selama 2 tahun.
Selanjutnya, dalam hal terpidana membayarkan sebagian dari uang pengganti yang dijatuhkan kepadanya, pembayaran uang pengganti tersebut akan diperhitungkan secara proporsional sebagai pengurangan lama penjara pengganti yang harus dijalani terpidana.
Selain itu, dalam hal terdapat uang atau barang yang telah disita atau dititipkan dan atau yang telah dikembalikan oleh terdakwa kepada penyidik, penuntut umum, kas negara, atau kas daerah, maka harus diperhitungkan atau dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti.(ewa/gus).