Vonis Perkara Penggelapan Ditunda Munculkan Tanda Tanya

tunda vonis
Ilustrasi palu hakim. (Jawa Pos)

PT Bulvari Prima Cemerlang adalah perusahaan yang bergerak di bidang distributor penjualan minuman beralkohol berbagai merek. Lalu pada waktu-waktu sebagaimana tersebut di atas, terdakwa telah menjual minuman beralkohol berbagai merek milik PT. Bulvari Prima Cemerlang cabang Sampit, seharusnya uang hasil penjualan minuman beralkohol disetorkan oleh terdakwa ke perusahaan, namun oleh terdakwa tidak disetorkan dan telah dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.

Adapun jumlah uang milik PT. Bulvari Prima Cemerlang yang tidak disetorkan oleh terdakwa dengan total Rp3.537.355.152,63. (ang/fm)

Bacaan Lainnya

 



Baca Juga :  Masuk dalam Tongkang, Nyawa ABK Melayang Terhirup Gas Beracun

Pos terkait