Wajib Kantongi Dokumen Antigen Bagi Pemudik Wilayah Aglomerasi

mudik aglomerasi antigen
BERI KETERANGAN: Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah.(ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membolehkan masyarakat melakukan perjalanan atau mudik dalam wilayah aglomerasi, namun demikian keterangan negatif rapid antigen wajib dikantongi.

Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah menegaskan bahwa syarat antigen wajib dikantongi oleh pelaku perjalanan yang mudik antar kabupaten dalam wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. “Syarat antigen tetap wajib dikantongi oleh masyarakat yang bepergian atau mudik antar kabupaten dalam wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya, Rabu (5/5).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Sementara itu untuk masyarakat yang melakukan perjalanan antar provinsi seperti dari Kalimantan Barat ke Kabupaten Kobar atau kabupaten lain di wilayah Kalteng wajib mengantongi hasil RT-PCR negatif.

Ia berharap masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam wilayah aglomerasi untuk mempersiapkan rapid antigen agar tidak terkendala dalam perjalanan.

“Pemerintah Daerah tidak melarang warga Kotawaringin Barat mudik pada lebaran Idulfitri 1442 Hijriah, namun demikian persyaratan antigen bagi masyarakat dalam wilayah Kalteng dan RT PCR untuk antar provinsi tetap harus dipatuhi,” tegasnya.

Baca Juga :  Kelebihan Penghuni, Lapas Pangkalan Bun Pindahkan Warga Binaan

Sementara itu untuk memantau arus mudik ke Kotawaringin Barat, pemerintah daerah telah menyiagakan empat pos penyekatan di tiga kecamatan. Empat pos penyekatan tersebut berada di Kecamatan Kotawaringin Lama, di Simpang Runtu, Kecamatan Pangkalan Lada, Bandar Udara Iskandar Pangkalan Bun, dan di Pelabuhan Panglima Utar Kecamatan Kumai.

“Kita berharap upaya yang dilakukan tersebut dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat pada khususnya dan wilayah Kalimantan Tengah pada umumnya,” pungkas Nurhidayah. (tyo/sla)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *