Gagal Mudik, Pelaku Penggelapan Motor Ini akan Lebaran Di Tahanan

penggelapan motor mudik
PELAKU PENGGELAPAN: AW setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng saat hendak kabur meninggalkan Kalimantan Tengah, Rabu (5/5). (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BANTENG-Unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng amankan pelaku penggelapan sepeda motor milik showroom motor bekas di Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Rabu (5/5). Pelaku berinisial AW ditangkap saat hendak kabur ke Pulau Jawa dengan memanfaatkan ramainya pemudik.

Informasi dihimpun, sebelum tertangkap, pelaku yang merupakan pekerja serabutan ini diduga telah berpindah-pindah lokasi persembunyian setelah berhasil menggondol satu unit motor Yamaha Vixion bernopol H 3085 YN.

Bacaan Lainnya

“Kita lakukan perburuan setelah mendapat laporan korban. Saat itu ciri-ciri dan identitas pelaku sudah kita dapatkan. AW sempat bersembunyi hingga wilayah Sukamara,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng Aiptu Dedi Sandri, Kamis (6/5).

Menurutnya pelaku berpindah-pindah lokasi persembunyian dengan tujuan menghilangkan jejak dan sekaligus menikmati hasil kejahatannya. “Dia berusaha menghilangkan jejak, namun kita coba bersabar hingga akhirnya kita tangkap saat akan kabur ke Jawa lewat Bandara Iskandar,” terangnya.

Baca Juga :  Hujan Deras, Pengendara Motor Tabrak Mobil Parkir di Pangkalan Bun

Sementara itu Kapolsek Pangkalan Banteng Ipda Rino Heriyanto mengatakan bahwa penggelapan itu bermula pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku berinisial AW datang ke showroom motor bekas milik Heri di Desa Amin Jaya.

“AW berpura-pura akan membeli motor dan bernegosiasi. Pelaku lantas menanyakan STNK sepeda motor vixion incarannya dengan alasan mengecek kesesuaian antara motor dan dokumen kendaraan tersebut,” katanya.

Setelah mendapat STNK, lanjut Rino, pelaku izin ke pemilik showroom untuk mencoba (tes ride) kendaraan tersebut. Namun ternyata AW justru kabur dan keesokan harinya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pangkalan Banteng. “Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya. (sla)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *