Warga Buat Surat Terbuka, Berharap Wajib PCR Ditinjau Ulang  

Berharap Wajib PCR Ditinjau Ulang  
DIJAGA KETAT: Wilayah perbatasan Kalteng-Kalbar di Kabupaten Lamandau akan dijaga ketat untuk mengantisipasi masuknya pelaku perjalanan dari luar daerah terkait penerapan wajib tes Covid-19.(RIA/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK – Pintu perbatasan masuk wilayah Kalimantan Tengah diperketat untuk mengantisipasi masuknya pemudik maupun masuknya pelaku perjalanan dari luar Kalteng. Hal itu sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Kalteng tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Kalteng dalam Masa Pandemi Covid-19.

Perbatasan yang dijaga ketat terutama wilayah Lamandau, yang berbatasan dengan Kalimantan Barat. Pos pemantauan arus mudik didirikan di wilayah Kecamatan Delang, tepatnya di depan Puskesmas Kudangan.

Bacaan Lainnya

”Pemberhentian kendaraan dan pemeriksaan dokumen wajib dilaksanakan sesuai aturan berlaku,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lamandau Edison Dewel, Jumat (23/4).

Dinas Kesehatan Lamandau akan menyediakan pemeriksaan swab antigen di Puskesmas Kudangan bagi pelaku perjalanan dengan biaya dibebankan pada orang yang diperiksa. ”Pelaksanaan kegiatan ini harus benar-benar dilaksanakan 1 x 24 jam secara ketat agar maksimal,” kata kepala Dinas Perhubungan Lamandau Atie Dieni.

Mengingat perbatasan Kudangan cukup jauh dari kota terdekat, maka ada toleransi terhadap pelaku perjalanan bagi yang belum ada surat keterangan sehat dan bebas virus Covid-19, dengan disiapkannya pemeriksaan antigen. Karena itu, untuk mempermudah pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan kesehatan tersebut, pos terpadu dibangun di depan puskesmas.

”Apabila dokumen tidak lengkap, pelaku perjalanan selama tanggal 6 – 17 Mei 2021, wajib balik arah dan tidak bisa melanjutkan perjalanan,” katanya.

Surat Terbuka

Sementara itu, SE Gubernur Kalteng terkait wajib PCR tersebut menuai beragam respons publik. Bahkan, warga membuat surat terbuka untuk Gubernur Kalteng Sugianto Sabran terkait kebijakan itu. Surat tersebut dibuat Suhud Mas’ud.

Menurutnya, kebijakan tersebut disambut baik karena bertujuan meminimalisir atau mencegah penyebaran Covid-19 di Kalteng. ”Kami percaya berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah di semua tingkatan dalam menghalau Covid-19 itu semua bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik demi keselamatan seluruh rakyatnya,” kata pria yang aktif sebagai kontributor online Nahdlatul Ulama Korwil Kalteng ini.

Kendati demikian, Suhud mengatakan, ada beberapa poin yang masih menjadi pertanyaan dalam surat edaran tersebut serta keluh kesah warga yang diharapkan bisa menjadi pertimbangan Gubernur Kalteng untuk mengambil kebijaksanaannya.

”Pada halaman 3 nomor 3 huruf (i) berbunyi, apabila hasil tes RT-PCR/Rapid Tes Antigen dan seterusnya, serta pada halaman 3 huruf G nomor 4 berbunyi, pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen dan seterusnya. Dari kalimat ini, apakah itu berarti warga bisa memilih  salah satunya ?” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dasar hukum surat edaran itu, di antaranya UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pada Bab VI Hak dan Kewajiban Pasal 8 Ayat 1 disebutkan, kepada mereka yang mengalami kerugian harta benda yang diakibatkan oleh upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Ayat 1, dapat diberikan ganti rugi. Sedangkan bunyi Ayat 1 dalam penanggulangan wabah, di antaranya ada pemeriksaan.

”Jadi, menurut pemahaman kami, jika memang ada suatu kewajiban tes PCR maupun rapid antigen, maka dalam hal ini negara harus hadir dan menyiapkan itu semua untuk keperluan seluruh rakyatnya,” ujarnya.

Di samping itu, lanjutnya, kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Kalteng dapat memberikan dampak yang sangat luas terhadap berbagai pihak. ”Kami melihat kewajiban tes RT-PCR bagi seseorang yang masuk wilayah Kalteng, baik melalui laut maupun udara dampaknya sangatlah luas. Tidak hanya bagi para pekerja dari luar atau warga Kalteng sendiri yang kerja keluar daerah. Namun, bagi mahasiswa, pelajar, bahkan sanak keluarga yang ingin menjenguk keluarganya di Kalimantan juga sangat memberatkan, mengingat biaya PCR ini berkisar Rp 900 ribu,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *