CATAT!!! Tarik Bayaran Tes PCR Lebih Rp 300 Ribu, Laboratorium Bisa Disanksi

tes pcr
LEBIH MURAH: Petugas kesehatan melakukan tes usap pada warga. Laboratorium pemeriksaan RT-PCR di Kalteng diminta mengikuti batas tarif atas yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. (YUSHO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Besaran tarif tes Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Kalimantan Tengah bisa lebih murah lagi di bawah batas tarif yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 300 ribu. Pemerintah Provinsi Kalteng masih mengupayakan mencari reagen yang lebih murah agar harga bisa ditekan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan, pihaknya telah menyurati sejumlah laboratorium pemeriksaan RT-PCR untuk sesegera mungkin melakukan penyesuaian tarif pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

Tarif RT-PCR di seluruh fasilitas pelayanan tidak boleh lebih dari Rp 300 ribu. Hal tersebut sesuai surat edaran terbaru Dirjen Pelayanan Kesehatan tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR, yang menyebutkan, tarif pemeriksaan untuk luar Jawa dan Bali paling tinggi Rp 300 ribu.

”Laboratorium pemeriksaan PCR yang operasional itu ada di RSUD Doris Sylvanus, Rumah Sakit Bhayangkara, RSUD Kota Palangka Raya, RSUD Murjani Sampit, dan Rumah Sakit Sultan Imanuddin. Kami sudah sampaikan suratnya kepada mereka untuk dilakukan penyesuaian tarif,” katanya, Kamis (28/10).

RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya sebagai fasilitas kesehatan milik Pemprov Kalteng, lanjutnya, telah melakukan kajian dan perhitungan penurunan tarif RT-PCR tersebut. Berdasarkan perhitungan beberapa variabel dan sesuai arahan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, tarif PCR di RSUD Doris Sylvanus ditetapkan sebesar Rp 270 ribu.

Tarif tersebut jauh di bawah nilai yang ditetapkan kementerian. Bahkan, tarif PCR di rumah sakit tersebut lebih murah dibandingkan harga tertinggi di Jawa dan Bali yang ditetapkan sebesar Rp 275 ribu.

”Rp 270 ribu untuk kalau pemeriksaannya langsung di Doris, tapi kalau hanya pemeriksaan sampel hasil PCR di tempat lain, tarifnya hanya Rp 240 ribu,” ucapnya.

Menurut Sayuti, tarif Rp 270 ribu tersebut kemungkinan bisa diturunkan lagi. Saat ini masih diupayakan mencari reagen yang lebih murah dengan tetap mempertimbangkan kualitasnya. Apabila ditemukan reagen yang sedikit lebih murah dan berkualitas, harganya bisa lebih murah.

”Kalau memang ketemu reagen yang lebih murah lagi, pemerintah dari sisi kesehatan akan menurunkan tarif lagi,” ucapnya.

Mengenai penyesuaian tarif terbaru, Suyuti menegaskan, semua laboratorium kesehatan wajib mengikuti ketentuan tersebut. Apabila terjadi pelanggaran tarif batas, masyarakat diminta melapor ke Dinas Kesehatan.

”Dalam surat edaran juga disebutkan Dinas Kesehatan bertindak melakukan pembinaan dan pengawasan. Bagi masyarakat yang masih diminta membayar melebihi Rp 300 ribu, laporkan saja ke kami,” katanya.

Apabila ditemukan pelanggaran penarikan biaya pemeriksaan, lanjut Suyuti, laboratorium akan diberi tindakan tegas. Tindakan maksimal yang bisa diberikan, yakni melarang laboratorium melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan pribadi atau pemeriksaan berbayar.

Laboratorium pemeriksaan diminta memahami, penyesuaian tarif terbaru tidak bisa ditawar dan wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan. ”Ketentuan penyesuaian tarif ini berlaku sepenuhnya bagi semua fasilitas yang menyediakan pemeriksaan PCR. Tidak hanya rumah sakit, tapi juga institusi atau lembaga yang memiliki laboratorium PCR,” katanya. (sho/ign)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *