PALANGKA RAYA – Besaran tarif tes Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Kalimantan Tengah bisa lebih murah lagi di bawah batas tarif yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 300 ribu. Pemerintah Provinsi Kalteng masih mengupayakan mencari reagen yang lebih murah agar harga bisa ditekan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan, pihaknya telah menyurati sejumlah laboratorium pemeriksaan RT-PCR untuk sesegera mungkin melakukan penyesuaian tarif pemeriksaan.
Tarif RT-PCR di seluruh fasilitas pelayanan tidak boleh lebih dari Rp 300 ribu. Hal tersebut sesuai surat edaran terbaru Dirjen Pelayanan Kesehatan tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR, yang menyebutkan, tarif pemeriksaan untuk luar Jawa dan Bali paling tinggi Rp 300 ribu.
”Laboratorium pemeriksaan PCR yang operasional itu ada di RSUD Doris Sylvanus, Rumah Sakit Bhayangkara, RSUD Kota Palangka Raya, RSUD Murjani Sampit, dan Rumah Sakit Sultan Imanuddin. Kami sudah sampaikan suratnya kepada mereka untuk dilakukan penyesuaian tarif,” katanya, Kamis (28/10).
RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya sebagai fasilitas kesehatan milik Pemprov Kalteng, lanjutnya, telah melakukan kajian dan perhitungan penurunan tarif RT-PCR tersebut. Berdasarkan perhitungan beberapa variabel dan sesuai arahan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, tarif PCR di RSUD Doris Sylvanus ditetapkan sebesar Rp 270 ribu.
Tarif tersebut jauh di bawah nilai yang ditetapkan kementerian. Bahkan, tarif PCR di rumah sakit tersebut lebih murah dibandingkan harga tertinggi di Jawa dan Bali yang ditetapkan sebesar Rp 275 ribu.
”Rp 270 ribu untuk kalau pemeriksaannya langsung di Doris, tapi kalau hanya pemeriksaan sampel hasil PCR di tempat lain, tarifnya hanya Rp 240 ribu,” ucapnya.
Menurut Sayuti, tarif Rp 270 ribu tersebut kemungkinan bisa diturunkan lagi. Saat ini masih diupayakan mencari reagen yang lebih murah dengan tetap mempertimbangkan kualitasnya. Apabila ditemukan reagen yang sedikit lebih murah dan berkualitas, harganya bisa lebih murah.