SAMPIT, radarsampit.com – Jekli, warga Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah harus menghadapi tuntutan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Hal itu setelah perbuatannya mengambil alih truk yang statusnya masih dalam angsuran kepada pihak lain, sehingga menyebabkan kreditur mengalami kerugian akibat pengalihan jaminan fidusia tersebut.
”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Jo Pasal 23 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Kejari Kotim Rahmi Amalia.
Kasus itu berawal saat terdakwa membeli truk secara kredit melalui perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan. Terdakwa sepakat dengan perusahaan dengan sistem pembayaran secara kredit selama 60 bulan dengan angsuran per bulan Rp14,36 juta sejak 1 April 2023 dan berakhir 1 Maret 2028.
Kedudukan terdakwa selaku pemberi fidusia dan perusahaan selaku penerima dengan perjanjian objek jaminan fidusia tersebut tidak diperbolehkan mengalihkan, menyewakan, atau menggadaikan dalam bentuk apa pun kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan.
Dalam perjalanannya, terdakwa tidak bisa membayar angsuran. Dari total 60 kali angsuran, terdakwa hanya membayar lima kali. Diam-diam terdakwa mengalihkan kendaraan tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan perusahaan hingga akhirnya truk tersebut tidak diketahui keberadaannya. Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan mengalami kerugian Rp798,91 juta. (ang/ign)