”Meski demikian, PT BAP bersedia mendukung pembangunan perkebunan plasma dengan mempertimbangkan ketersediaan lahan masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk pembangunan perkebunan plasma,” ujarnya.
Asean menuturkan, apabila tidak tersedia lahan masyarakat yang layak dan memenuhi syarat plasma, perusahaan juga bersedia melaksanakan FPKMS dalam bentuk Kegiatan Usaha Produktif Perkebunan (KUPP). Hal itu sesuai dengan peraturan pemerintah.
”Kami siap menyampaikan usulan KUPP kepada masyarakat melalui perwakilan yang ditunjuk, bekerja sama dengan pemerintah daerah,” tegasnya. (rdw/ign)