Terkait sidang perdata itu, agenda pemeriksaan setempat dari Pengadilan Negeri Sampit harus tertunda. Ratusan warga menghadang rombongan PN Sampit yang dikawal aparat dan melarang mereka memasuki area sengketa.
Warga tak mengizinkan area konflik itu dimasuki karena telah dipasang hinting dan dilakukan ritual adat. Hinting adat itu bisa dibuka asalkan ada perdamaian, yakni penyelesaian ganti rugi tanah warga.
”Selama 20 tahun kami memperjuangkan hak kami atas tanah ini, tapi tak kunjung direspons perusahaan. Hari ini kami melarang siapa pun masuk lokasi itu, karena di situ ada hukum adat yang harus kita hargai,” tegas Petrus, yang merupakan salah satu warga yang digugat perusahaan. (ang/ign)