PALANGKA RAYA,radarsampit.com – Transaksi keuangan secara digital memberikan kemudahan layanan bagi pengguna, namun masyarakat nyatanya juga dihantui dengan banyaknya penipuan dan pencurian data dari kecanggihan bertransaksi tersebut.
Di balik kecepatan dan kemudahan bertransaksi menggunakan lini digital seperti mobil banking atau menggunakan gadget memang terbilang cukup rawan sniffing atau tindak kejahatan penyadapan yang dilakukan hacker melalui jaringan internet, mencuri data atau informasi terkait password dan privasi lainnya.
Pelaku kejahatan sering kali memanfaatkan ketidahuan atau pun kelalaian korban untuk melancarkan aksi jahatnya.
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan dan meminta masyarakat Bumi Tambun Bungai untuk mewaspadai agar tidak menjadi korban kejahatan digital ini.
Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy mengatakan, metode ‘sniffing’, salah satu tindak kejahatan sektor jasa keuangan yang saat ini marak seiring kemajuan teknologi dan semakin tingginya penggunaan internet (digitalisasi,Red).
Digitalisasi, banyak membawa manfaat positif dalam segala bidang, termasuk sektor jasa keuangan, namun hal tersebut dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan ‘sniffing’.
“Modus penipuan sniffing adalah tindakan kejahatan penyadapan oleh hacker yang dilakukan dengan menggunakan jaringan internet dengan tujuan utama untuk mencuri data dan informasi penting seperti username dan password, m-banking, informasi kartu kredit, password email dan data penting lainnya,” kata Otto.
Otto mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kalteng diharapkan untuk berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan melalui SMS, WA, dan telepon.
“Walau pun sejak munculnya modus penipuan baru yang berkedok kurir paket, di Kalteng masih belum ada masyarakat yang melakukan pengaduan terkait dengan modus penipuan sniffing ke OJK Kalteng,” sebutnya.
Lanjut Otto, langkah-langkah yang harus beberapa hal yang harus dilakukan agar masyarakat terhindar dari kejahatan sniffing berkedok kurir paket, jangan sembarangan unduh aplikasi atau mengetik tautan yang dikirim melalui SMS/WhatsApp/Email.
Lalu, cek keaslian telepon maupun SMS atau WhatsApp yang menghubungi ke call center resmi perusahaan.
Kemudian, hanya unduh aplikasi resmi (website resmi perusahaan, App Store, Play Store), aktifkan notifikasi transaksi rekening dan cek histori rekening secara berkala. ”Ganti password secara berkala dan jangan gunakan Wifi publik untuk transaksi keuangan,” imbaunya.
Otto menambahkan, juga agar terhindar dari kejahatan itu. Ia menyampaikan kepada masyarakat diharapkan untuk dapat mengetahui dan mengenali cirinya.
Biasanya, kata Otto, pelaku berpura-pura menjadi kurir paket, undangan pernikahan atau hal lainnya dan memberikan informasi palsu melalui pesan WhatsApp. Kemudian, pelaku membuat tampilan aplikasi dalam bentuk file dengan memanipulasi memberikan nama “foto” atau “undangan untuk dibuka yang ternyata file tersebut adalah APK (aplikasi) berbahaya.
File APK (aplikasi) yang dikirimkan pelaku jika diunduh akan melakukan sniffing mengambil data dan informasi di ponsel korban secara ilegal yang digunakan untuk mengambil alih dan menguras rekening korban. ”Intinya waspada dan jangan sampai menjadi korban sniffing,” tandasnya. (daq/fm)








