Lalu, cek keaslian telepon maupun SMS atau WhatsApp yang menghubungi ke call center resmi perusahaan.
Kemudian, hanya unduh aplikasi resmi (website resmi perusahaan, App Store, Play Store), aktifkan notifikasi transaksi rekening dan cek histori rekening secara berkala. ”Ganti password secara berkala dan jangan gunakan Wifi publik untuk transaksi keuangan,” imbaunya.
Otto menambahkan, juga agar terhindar dari kejahatan itu. Ia menyampaikan kepada masyarakat diharapkan untuk dapat mengetahui dan mengenali cirinya.
Biasanya, kata Otto, pelaku berpura-pura menjadi kurir paket, undangan pernikahan atau hal lainnya dan memberikan informasi palsu melalui pesan WhatsApp. Kemudian, pelaku membuat tampilan aplikasi dalam bentuk file dengan memanipulasi memberikan nama “foto” atau “undangan untuk dibuka yang ternyata file tersebut adalah APK (aplikasi) berbahaya.
File APK (aplikasi) yang dikirimkan pelaku jika diunduh akan melakukan sniffing mengambil data dan informasi di ponsel korban secara ilegal yang digunakan untuk mengambil alih dan menguras rekening korban. ”Intinya waspada dan jangan sampai menjadi korban sniffing,” tandasnya. (daq/fm)