PANGKALAN BUN – Kasus tambang ilegal di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara dengan tersangka dua Warga Negara Asing (WNA) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kamis (15/4).
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, dua WNA yakni Yin Zhejun dan Xiao Weiting melakukan penambangan secara ilegal di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara. “Setelah penyelidikan secara mendalam, karena yang bersangkutan ini WNA asal China maka kita telah melakukan pemberitahuan terhadap konsulat. Kami juga meminta penerjemah yang bersertifikasi dan itu semua sudah dipenuhi. Hal jni untuk keperluan penyidikan agar tidak terjadi kesalahan,” kata Kapolres.
Selanjutnya tanggapan atas pemberitahuan kasus tersebut kepada Konsulat China, Devy menjelaskan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya masalah hukum kepada Polri sesuai dengan ketentuan perundangan.
Dengan proses penyidikan yang telah dilakukan, maka Polres juga berkonsultasi dengan Kejaksaan terkait pelimpahan kasus tersebut. “Pada 9 Maret lalu berkas dua WNA kasus tambang ilegal ini baru P19 dan masih ada sejumlah berkas yang harus diperbaiki,” katanya.
Hingga akhirnya berkas lengkap disampaikan ke Kejaksaan Negari Kobar dan selanjutnya ada pemberitahuan bahwa tanggal 13 April berkas dinyatakan lengkap. “Selanjutnya Polres Kobar yang diwakili Kasat Reskrim melakukan pelimpahan dua WNA tersebut ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat secara virtual,” terangnya.
Dijelaskan Kapolres, bahwa kasus ilegal mining yang menyeret dua WNA asal Cina ini telah menyalahi aturan karena tidak memiliki izin. Dua WNA tersebut Yin Zhejun dan Xiao Weiting ditetapkan sebagai tersangka tambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sebelum menjalankan tambang emas di Desa Sambi, dua warga China tersebut menjalankan usaha serupa di Desa Penyombaan. Dua WNA tersebut menggunakan alat berat untuk mengeruk hasil emas di kawasan Hutan Produksi (HP) yang lokasinya sulit dijangkau masyarakat.
Lokasi tambang emas tersebut berjarak sekitar enam kilometer dari Jalan Poros Mengkahing. Untuk menyamarkan aktivitas pertambangannya, sekitar 500 meter dari lokasi tambang ditutup dengan tebangan pohon besar dan membuat galian semacam parit dalam untuk memutus akses masuk.