Dua WNA tersebut ditangkap Satreskrim Polres Kobar setelah viralnya video aktivitas tambang di Desa Sambi pada 8 Februari 2021 lalu. Ada sekitar 31 barang bukti berupa alat pendukung pertambangan diantaranya satu unit alat berat, satu unit metal detektor, dan genset serta 27 jenis barang bukti lain termasuk bahan-bahan kimia. (rin/sla)