WNA Tersangka Tambang Ilegal Dilimpahkan 

WNA Tersangka Tambang Ilegal
Dilimpahkan : Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat berbincang dengan dua WNA melalui translatter di Mapolres Kobar usai pelimoahan kasus ilegal mining Kamis (15/4).(RINDUWAN /RADAR PANGKALAN BUN )

Dua WNA tersebut ditangkap Satreskrim Polres Kobar setelah viralnya video aktivitas tambang di Desa Sambi pada 8 Februari 2021 lalu. Ada sekitar 31 barang bukti berupa alat pendukung pertambangan diantaranya satu unit alat berat, satu unit metal detektor, dan genset serta 27 jenis barang bukti lain termasuk bahan-bahan kimia. (rin/sla)

 



Baca Juga :  Wajib Vaksin Hambat Perjalanan Komika Nasional

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *