Yayan Jual Sabu Eceran dari Pondok di Kebun Sawit

yayan narkoba
TERSANGKA: Yayan (41), saat menjalani pemeriksaan di Kantor Polisi karena terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu, Jumat (10/5/2024). (Istimewa)

SAMPIT, radarsampit.com – Pria berusia 41 tahun atas nama Yayan, warga asal Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan terlibat peredaran narkoba.

Menurut informasi dihimpun, pria ini diringkus aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim saat sedang berada di dalam pondok kebunnya, Jumat (10/5/2024). Dari tangannya, polisi menyita 2 paket sabu siap edar.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat tentang terjadinya peredaran narkoba di sebuah kebun yang ada di wilayah tersebut.

Anggotanya lalu bergerak cepat dan melakukan penyelidikan ke lokasi di maksud. Dan benar saja, saat dilakukan penyergapan, Yayan berhasil diamankan saat sedang berada di dalam pondok, beserta 6,96 gram paket sabu.

Baca Juga :  DPRD Kotim Desak Proses Pidana Eksploitasi Anak Jadi Pengemis

”Selain sabu, kami juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 800 ribu dan telepon genggam,” kata Bagus, Sabtu (11/5/2024) kemarin.

Ia juga mengungkapkan, pondok kebun sawit miliknya yang ada di Desa Pondok Damar, dipilih Yayan sebagai tempat transaksi sabu. Alasannya, di lokasi kebun sawit yang sepi itu, dipikirnya sudah aman dari jangkauan petugas.

Namun, bisnis haramnya tetap saja tercium oleh Polisi sehingga Tim Satres Narkoba Polres Kotim menggerebek pondok kebun sawitnya itu.

”Atas perbuatannya, Yayan telah dijerat Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,”pungkas Bagus Winarmoko. (sir/gus)

 



Pos terkait