“Komisi III DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU tentang Permasyarakatan untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan,” pungkas Pangeran.
Zina Dihukum 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan dan Incest 12 Tahun Penjara
