Radarsampit.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tujuh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di wilayah Kaltim.
Totalnya mencapai 16.823 mahasiswa baru yang akan menerima manfaat langsung berupa pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Dalam perjanjian, ketujuh PTN sepakat untuk tidak lagi melakukan pemungutan UKT kepada mahasiswa baru, kecuali jika jumlah UKT melebihi ambang batas bantuan.
Sebagai contoh, jika bantuan dari Pemprov sebesar Rp 7,5 juta, dan UKT mahasiswa mencapai Rp 8 juta, maka selisih Rp 500 ribu akan menjadi tanggung jawab mahasiswa.
Sekprov Kaltim Sri Wahyuni menegaskan bahwa program ini adalah bentuk perhatian serius pemerintah daerah terhadap masa depan generasi muda Kaltim. Meski urusan pendidikan tinggi bukanlah kewenangan daerah secara langsung.
“Inilah wujud kesungguhan Pemprov Kaltim untuk membangun generasi emas. Kita bersinergi dengan PTN yang sudah memiliki data mahasiswa baru, sehingga implementasi bisa langsung berjalan,” ujar Sri Wahyuni saat memimpin Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemprov Kaltim dengan tujun PTN se-Kaltim, di Ruang Rapat Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Senin (16/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa meskipun komitmen telah dibuat sejak April 2025, regulasi harus tetap mengikuti mekanisme tata kelola pemerintahan.
Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar hukum program ini baru disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri pekan lalu. Selanjutnya, Petunjuk Teknis (Juknis) akan segera diterbitkan untuk mendetailkan pelaksanaan program di lapangan.
Fokus pada Mahasiswa Baru
Untuk tahap awal, bantuan pendidikan gratis ini dikhususkan bagi mahasiswa baru (maba) tahun ajaran 2025/2026. Menurut Sri Wahyuni, hal ini dilakukan karena saat Gubernur dilantik pada Februari lalu, APBD 2025 sudah disahkan.
Sehingga tidak memungkinkan pergeseran total. Alokasi untuk mahasiswa aktif semester 2 hingga semester 8 telah disiapkan pada tahun anggaran 2026.
“Tahun depan semester 2 sampai semester 8 juga akan mendapat bantuan pendidikan gratis,” tegas Sekda Sri.