”Ketika ada peristiwa besar atau berita menarik lainnya, koran pasti laris manis diburu dan habis dalam sekejap bak kacang goreng. Namun, saat ini, orang mudah mendapatkan informasi di dunia digital, termasuk media sosial. Kami terus beradaptasi menghadapi perubahan zaman ini,” kata Siti Fauziah, Direktur Radar Sampit.
Menurut Fauziah, perubahan perilaku dalam memperoleh informasi tersebut jadi tantangan tersendiri bagi Radar Sampit. Apalagi saat ini media online juga tumbuh subur, sehingga persaingan kian ketat untuk menarik publik digital sebanyak-banyaknya.
Fauziah mengatakan, Radar Sampit berusaha memberikan informasi lebih akurat dan mendalam dari berbagai sisi. Hal itu penting untuk merawat literasi publik digital agar tetap menjadikan Radar Sampit sebagai acuan dalam memperoleh informasi.
”Kerja keras kami membuahkan hasil. Sampai usia 19 tahun, kami tetap bertahan dan menjadi media terpercaya bagi masyarakat dalam memberikan informasi,” katanya.
Fauziah mengungkapkan, tak jarang warga melaporkan berbagai permasalahannya melalui Radar Sampit. Mulai dari perkara penipuan hingga asusila. Mereka berharap Radar Sampit bisa membantu persoalan yang tengah mereka hadapi.
”Ini sebagai bentuk kepercayaan yang diberikan masyarakat pada Radar Sampit. Melalui pemberitaan yang kami terbitkan, sebagian besar persoalan itu bisa diselesaikan. Baik secara hukum maupun lainnya,” katanya.
Meski demikian, lanjut Fauziah, tak jarang pula warganet memberikan masukan hingga mengkritisi pemberitaan yang disampaikan Radar Sampit. Sebagian besar disampaikan melalui komentar di unggahan konten Radar Sampit di media sosial.
Dia mencontohkan gencarnya pemberitaan Radar Sampit terkait video mesum yang dalam sepekan belakangan mencuat ke publik. Ada warganet yang mengkritisi Radar Sampit menyebarkan informasi itu, sehingga justru membuat publik ikut memburu videonya.
Menurut Fauziah, informasi demikian merupakan salah satu peran pers yang tengah dijalankan Radar Sampit. Selain memberikan informasi yang akurat, Radar Sampit juga berupaya mencerahkan masyarakat bahwa perilaku ”ugal-ugalan” di dunia digital dengan perkara asusila demikian harus dihentikan.