Bawaslu Lamandau Minta Pelapor Penuhi Syarat Formil

Terkait Pelaporan Pj Bupati Lamandau

bawaslu logo
Bawaslu

NANGA BULIK, radarsampit.com – Setelah mendapatkan laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas (kode etik) pejabat daerah pada 28 Oktober lalu, Bawaslu Kabupaten Lamandau akhirnya melakukan rapat pleno pada tanggal 30 Oktober kemarin. Namun rapat pleno tersebut dilaksanakan di Palangka Raya karena ketiga komisioner masih berada di Palangka Raya.

Ia menjelaskan, sejak tanggal 25 – 27 November 2023, Semua Komisioner mengikuti Konsolnas dan Apel siaga di Jakarta.Ketua dan anggota dari tanggal 29 – 30 Desember 2023 mengikuti kegiatan Rakor dan Apel Siaga di Palangka Raya. Kemudian hingga tanggal 2 Desember masih Rakor Logistik di Palangka Raya.

Bacaan Lainnya

“Maka plenonya kami laksanakan di Palangka Raya sambil konsultasi juga dengan pimpinan di provinsi, semua komisioner ada di Palangka Raya,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau, Yustedi.

Sementara itu terkait laporan tentang dugaan pelanggaran netralitas dan atau kode etik oleh Pj Bupati Lamandau tanggal 28 November 2023, berdasarkan kajian awal Bawaslu Kabupaten Lamandau untuk syarat materiel sudah memenuhi syarat. “Namun untuk syarat formil belum memenuhi syarat,” katanya.

Baca Juga :  CATAT INI !!! Tak Ada Alasan Pelayanan Asal-asalan, Pastikan BPJS Kesehatan Tak Berutang ke Rumah Sakit

Dibeberkannya bahwa berdasarkan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Lamandau, tanggal 30 November 2023, merekomendasikan untuk memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat Formil yang belum terpenuhi, paling lambat 2 hari kerja, setelah disampaikan nya surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan. “Syarat formal yang dimaksud adalah surat kuasa khusus dan fotocopy Identitas Kuasa hukum khusus (KTP dan KTA Advocat),” bebernya. (mex/sla)



Pos terkait