5.070 Personel Penyelenggara Pemilu di Katingan Dilindungi Jamsostek

foto bpjs
PERLINDUNGAN: Penandatangan kerjasama antara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan George Heplin Edwar Doddy dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sampit  Dwi Ari Wibowo terkait perlindungan Jamsostek bagi penyelenggara Pemilu, di Kasongan 14 Maret 2024.

SAMPIT, radarsampit.com  – BPJS Ketenagakerjaan Sampit dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan menandatangani perjanjian kerjasama terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi petugas Pemilihan Umum dan PemIlihan Kepala Daerah di Kabupaten Katingan tahun 2024.

Penandatangan perjanjian kerjasama dilakukan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan George Heplin Edwar Doddy dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sampit Dwi Ari Wibowo, disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Katingan Pransang dan Asisten 1 Pemkab Katingan pada 14 Maret 2024.

Bacaan Lainnya

Adapun pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk petugas Pemilu 2024 di Kabupaten Katingan ditanggung dana APBD Kabupaten Katingan tahun anggaran 2024 yang dialokasikan pada DPA  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sampit Dwi Ari Wibowo menjelaskan, sasaran dalam perjanjian kerjasama ini yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Katingan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Katingan berjumlah 5.070 orang.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Dukung Pengembangan Porang 

Jumlah tersebut terdiri dari Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suarat (KPPS) 4.192 orang, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 32 orang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) 228 orang, Petugas Ketertiban TPS 135 orang, Sekretariat PPK 24 orang, Sekretariat PPS 146 orang, Panwas Kecamatan 5 orang, Panwaslu Kecamatan 74 orang, Panwaslu Kelurahan/Desa 163 orang dan Pengawas TPS sebanyak 71 orang.

”Dengan terdaftar menjadi peserta Jamsostek, para penyelenggara dan pengawas Pemilu 2024 bisa bekerja dengan aman. Segala risikonya nanti diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bisa membantu meringankan beban para petugas saat menjalankan tugasnya nanti,” kata Dwi Ari Wibowo.

Para petugas penyelenggara Pemilu tersebut akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian saat bekerja selama periode Pemilu 2024 (Pileg, Pilpres, serta Pilkada), seperti pada saat penghitungan suara, saat pencabutan alat peraga kampanye, atau saat mereka bertugas selama dalam tahapan pelaksanaan Pemilu serentak 2024.



Pos terkait