5.070 Personel Penyelenggara Pemilu di Katingan Dilindungi Jamsostek

foto bpjs
PERLINDUNGAN: Penandatangan kerjasama antara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan George Heplin Edwar Doddy dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sampit  Dwi Ari Wibowo terkait perlindungan Jamsostek bagi penyelenggara Pemilu, di Kasongan 14 Maret 2024.

Melalui perjanjian kerjasama ini, petugas Pemilu mendapatkan jaminan kematian dan kecelakaan kerja. Manfaat jaminan kematian sebesar Rp 42 juta diberikan kepada ahli waris apabila petugas pemilu meninggal dunia.

”Apabila terjadi kecelakaan kerja, akan diberikan perlindungan pengobatan dan perawatan kesehatan pengobatan tanpa batas jadi tanpa plafon,” ucap Dwi Ari Wibowo. (yit)  



Baca Juga :  Boncengan, Motor Terjatuh Masuk Rawa, Satu Tewas, Satu Selamat

Pos terkait