Melalui perjanjian kerjasama ini, petugas Pemilu mendapatkan jaminan kematian dan kecelakaan kerja. Manfaat jaminan kematian sebesar Rp 42 juta diberikan kepada ahli waris apabila petugas pemilu meninggal dunia.
”Apabila terjadi kecelakaan kerja, akan diberikan perlindungan pengobatan dan perawatan kesehatan pengobatan tanpa batas jadi tanpa plafon,” ucap Dwi Ari Wibowo. (yit)