Ada Apa Nih? Disdikbud Kotawaringin Barat Bakar Ratusan Blangko Ijazah

ijazah
CEGAH PEMALSUAN: Ratusan blangko ijazah dimusnahkan dengan cara dibakar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kobar, Senin (5/2/2024). (Istimewa)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat memusnahkan 214 blangko ijazah dengan cara dibakar pada Senin (5/2/2024).

Kepala Bidang Ketenagaan Disdikbud Kobar Rahmad Trisjidianto mengatakan, pemusnahan tersebut untuk menghindari peredaran ijazah palsu di kalangan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Ijazah yang dimusnahkan tersebut antara lain ijazah formal SD dan SMP, ijazah pendidikan nonformal paket A dan B.  Pemusnahan ijazah di halaman disdikbud disaksikan langsung jajaran kepolisian.

“Pemusnahan ratusan ijazah tersebut merupakan amanah Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) tentang teknis tulisan bentuk ijazah, apabila ada sisa wajib dimusnahkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga tidak ada lagi ijazah palsu di lingkungan dinas pendidikan maupun beredar di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Ijazah yang dimusnahkan terdiri dari 214 lembar ijazah SMP, 137 lembar ijazah SD, ijazah paket A sebanyak 10 lembar, dan paket B sebanyak 34 lembar.

Baca Juga :  Eks Lahan Relokasi Pasar Tembaga Indah Dijadikan RTH

Pemusnahan blanko ijazah ini masuk dalam kategori rusak dan berlebih atau ijazah sisa setelah semua ijazah sudah dibagikan ke setiap sekolah SD maupun SMP.

Jika tidak dimusnahkan, dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Ijazah yang sudah berlebih dan tidak terpakai harus dimusnahkan dengan cara dibakar sesuai prosedur, yaitu disaksikan langsung oleh aparat kepolisan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman diwakili Ipda Purwoyo mengimbau masyarakat untuk menghindari tindak pidana pemalsuan ijazah atau tindak pidana lainnya.

“Kita sudah saksikan langsung pemusnahan ijazah di Dinas Pendidikan Kabupaten Kobar, kita harapkan ke depan tidak ada masyarakat yang melakukan tindak pidana seperti pemalsuan ijazah,” tutup Purwoyo. (sam/yit)

 

 

 



Pos terkait