Terpisah, Ketua Bawaslu Palangka Raya Endrawati mengatakan, empat TPS yantg direkomendasikan untuk PSU lokasinya di Kecamatan Jekan Raya, yakni TPS 81, TPS 82, TPS 26, dan TPS 44.
”Tunggu saja dari KPU bagaimana. Untuk pelaksanaannya kami akan serahkan ke KPU dalam waktu sepuluh hari. Terkait tindak pidana pemilu terjadi di TPS 82,” katanya.
Ketua Bawaslu Lamandau Yustedi mengatakan, rekomendasi PSU di Lamandau dilakukan untuk dua TPS di Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik. Permasalahannya hampir sama, yakni diduga adanya kelalaian penyelenggara, sehingga orang yang seharusnya tidak memenuhi syarat, diberi kesempatan memilih. (daq/mex/ign)