Ada Pesan Masuk dari Pria Lain, Pacar Dianiaya

ilustrasi-penganiayaan
--ilustrasi penganiayaan/jawa pos

PALANGKA RAYA – Cemburu buta membuat seorang pemuda di Kota Palangka Raya, DR, tega menganiaya kekasihnya sendiri secara brutal. Kini pria itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hukum dan mendekam di penjara dalam waktu beberapa lama.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palangka Raya, Senin (1/11).Terdakwa menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liliwati dalam dakwaannya mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 5 September 2021. Awalnya terdakwa dan korban jalan bersama dan mampir ke rumah terdakwa di Jalan Hiu Putih induk.

Sekitar pukul 20.00 WIB, tiba-tiba ada pesan masuk ke ponsel korban dari pria lain. Terdakwa yang mengetahui hal tersebut langsung merampas ponsel kekasihnya.

Korban ternyata tak terima. JS meminta ponselnya dikembalikan, namun terdakwa menolaknya dan terus membaca pesan dari pria tersebut. Korban yang terus memaksa membuat terdakwa emosi dan memukulkan ponsel itu ke muka korban sebanyak dua kali. Terdakwa kemudian mencekik dan mendorong korban ke dinding hingga terjatuh.

Baca Juga :  Rasakan! Maling Bobol Rumah Dijadikan Tersangka

Meski mendapat perlakuan brutal, korban tak menyerah. Dia memegang kaki terdakwa agar ponselnya dikembalikan,namun terdakwa tetap menolaknya. Terdakwa lalu menendang korban berulang kali yang mengenai kakinya. Kemudian berjalan ke ruang depan.

Korban terus mengejar untuk mengambil ponselnya, namun terdakwa tetap menolaknya dan kembali memukul tangan korban sebanyak tiga kali. Pukulan juga mendarat di wajah korban sebanyak sabu kali hingga kepalanya membentur dinding.

Terdakwa lalu menuju ruang makan dan terus dibuntuti korban. Terdakwa lalu meludahi korban dan lari ke arah pintu depan sambil memaki kekasihnya. Selanjutnya terdakwa mengantar korban pulang.

Tak terima atas perbuatan kasar kekasihnya, terdakwa melaporkan kejadian tersebut ke polisi untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan hasil visum, JS menderita lebam pada beberapa bagian tubuhnya akibat penganiayaan.

”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” kata Liliwati. (rm-107/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *