Menanggapi adanya temuan Bawaslu RI, Koordinator SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Kotim Salim Basyaib menyebut bahwa 10 tren ketidakpatuhan prosedur tak ditemukan selama pihaknya melakukan pengawasan. Meski demikian sejumlah poin masalah faktual selama pelaksanaan coklit dapat dimungkinkan terjadi di Kotim.
”Bawaslu Kotim melalui Pengawas Kelurahan Desa (PKD) hanya melakukan pengawasan dengan memastikan bahwa pantarlih sudah melaksanakan coklit atau tidak. Sedangkan, temuan masalah lain kami sulit mengawasi lebih detail 100 persen, karena Bawaslu tidak diberikan data oleh KPU. Memang tidak ada kewajiban KPU memberikan data, ini hanya persoalan kebijakan saja untuk menjaga NIK data pemilih,” ujar Salim.
Meski demikian, jajaran Bawaslu Kotim tetap berupaya mendata pemilih penyandang disabilitas, data pemilih meninggal dunia, berubah status, pindah domisili, dan data pemilih yang sudah berumur 17 tahun ketika hari pemungutan suara.
”Meski kami tidak diberikan data, jajaran Bawaslu Kotim tidak tinggal diam. Kami juga mendata pemilih disabilitas, meninggal dunia dan lain-lain. Dan, untuk memastikan apakah proses coklit sudah dilakukan 100 persen atau tidak itu dapat diketahui saat pleno daftar pemilih sementara (DPS). Semisalkan, ada warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih, kita bisa sandingkan dengan data yang dimiliki Bawaslu dengan harapan tujuannya agar semua warga di Kotim memiliki hak pilih dan terdaftar dalam data pemilih,” pungkasnya. (hgn/yit)