Yunan menjelaskan banyak manfaat didapat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, selain santunan Kematian atau Kecelakaan Kerja, tenaga kerja formal yang telah berhenti bekerja dapat memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tenaga kerja berhak atas uang tunai, pelatihan pekerjaan hingga informasi lowongan pekerjaan. Ada juga tabungan hari tua yang biaya pengembangannya diatas rata-rata bunga deposito perbankan di Indonesia serta bantuan manfaat layanan tambahan dalam bentuk fasilitas pembiayaan perumahan pekerja, dimana BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin dan tenaga kerja dapat diuntungkan dengan bunga pinjaman yang lebih murah dan Down Payment (DP) yang lebih ringan.
Saat ini terdapat potensi 59.380 pekerja yang perlu dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan, Yunan berharap seluruh pekerja baik formal maupun informal di Kabupaten Katingan dapat memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat mendapatkan manfaat yang besar dan kami berkomitmen untuk memberi perlindungan dan menyejahterakan pekerja serta keluarganya, sehingga pekerja dapat fokus bekerja tanpa dihantui rasa cemas,” tandasnya. (hgn)