Akrobat Hukum dari Puntun, Sering Digerebek, Masih Jadi Surga Pecandu Narkoba

konreferensi pers kampung narkoba puntun
GAMBARAN PUNTUN:  Direktur Reserse Narkotika Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo dan Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro memperlihatkan gambaran Puntun saat dilakukan penggerebekan oleh aparat kepolisian, Kamis (6/10). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kawasan Puntun di Jalan Rindang Banua, Palangka Raya, masih jadi surga bagi para pecandu narkoba. Akrobat hukum seolah dimainkan dari Puntun, sehingga operasi yang kerap digelar aparat gagal membersihkan wilayah itu dari jeratan bisnis haram. Bebasnya bos narkoba dari kawasan tersebut, Sl, jadi gambaran hukum telah dipermainkan.

”Padahal polisi sudah sering melakukan razia, tapi masih jadi sarang narkoba. Apalagi dengan bebasnya bos besar narkoba dari Puntun, hukum seolah tak berdaya menghadapi bisnis kotor di kawasan itu,” kata Widia, lulusan Sarjana Hukum Universitas Palangka Raya, Kamis (6/10).

Bacaan Lainnya

Pernyataan Widia merujuk pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya 24 Mei lalu yang memvonis bebas Sl (35) dari perkara kepemilikan sabu seberat 200 gram. Hakim menyatakan Sl tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim menyebut, Sl tak terbukti melanggar Pasal  114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana serta dakwaan alternatif ke-2, yaitu Pasal  112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia bebas dari ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 2 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.

”Bebasnya Sl dari tangan hukum akan membuat bisnis haram di Puntun terus berjalan. Operasi pemberantasan yang sering digelar polisi tak akan ada artinya bagi para budak sabu, karena bos mereka masih bisa lolos dari hukuman. Hukum masih bisa dipermainkan,” kata Widia yang mengaku memiliki keluarga yang tinggal di kawasan Puntun.

Masih tingginya aktivitas peredaran narkoba di Puntun juga diperkuat dengan pernyataan Direktur Reserse Narkotika Polda Kalteng Komisaris Besar Polisi Nono Wardoyo. Menurutnya, Satgas Polda telah melaksanakan razia gabungan di Puntun.

Hasilnya, aparat menemukan sejumlah bangunan kayu semacam pos yang digunakan sebagai tempat penjualan atau transaksi narkoba, serta tempat mengonsumsi narkoba. Namun, di tempat tersebut belum berhasil menemukan barang bukti narkoba.

Nono melanjutkan, penggerebekan gagal mendapatkan sabu karena para pelaku berhasil kabur dan diduga membawa serta barang haram tersebut. Pihaknya hanya mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat belas paket bong sabu yang terbuat dari botol minuman, sepuluh pipet kaca, 170 sendok sabu dari sedotan plastik, bundel plastik klip, gunting, korek api gas, toples, dan senjata tajam.

”Ini membuktikan bahwa di Kampung Puntun Jalan Rindang Banua itu masih jadi tempat untuk penyalahgunaan narkoba. Didesain sedemikian rupa. Orang lain tak bisa sembarangan masuk,” kata Nono.

Nono melanjutkan, pihaknya juga menemukan berbagai fasilitas di Puntun. Salah satunya tempat pengguna sabu dan aliran listrik. Hal itu mengidentifikasikan bahwa ada orang-orang tertentu membantu praktik ilegal tersebut.

Menurutnya, para pelaku bisnis haram itu menerapkan pengawasan ketat di lokasi tersebut. Ada tempat khusus yang jaraknya sekitar satu kilometer dari kawasan peredaran, untuk memantau kedatangan orang, terutama aparat kepolisian. Pihaknya juga menemukan sebuah loket dengan diduga menyediakan berbagai jenis paket sabu siap pakai.

”Kami sudah mencurigai para pelaku dan mereka itu pemain lama. Kami tahu siapa yang membantu. Namun, tidak semua warga di sana jelek. Warga yang baik juga banyak. Kami akan terus melawan peredaran narkoba. Masyarakat diharapkan ikut sama-sama menekan narkoba. Polisi tidak akan mampu sendiri,” tegasnya.

Pengungkapan

Selain menyampaikan tingginya peredaran sabu di kawasan Puntun, Nono mengungkap hasil operasi pemberantasan narkoba pada Januari – September oleh Polda Kalteng dan jajarannya. Polisi mengungkap sebanyak 569 kasus dengan jumlah tersangka 712 orang. Paling banyak di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Kota Palangka Raya.

Pos terkait